Sukoharjo (ANTARA News) - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menemukan kemudian menyita sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di rumah toko Safira Regency No. A7 dan A8 milik terduga teroris, di Jalan Pramuka Dukuh Pabrik RT 01 RW 01 Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban Sukoharjo, Selasa siang.
Menurut Kepala Polres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi saat dikonfirmasi soal penggeledahan tersebut membenarkan, dan Polres Sukoharjo hanya mendukung pengamanan saat kegiatan penggeledahan di ruko milik terduga teroris berinisial Hb itu.
Kapolres mengatakan benda benda yang berhasil ditemukan oleh Tim Densus, dibawa untuk barang bukti antara lain dua bendera tulisan Arab warna putih dan hitam, sebilah samurai, satu busur dan anak panah, sebuah laptop, delapan buku jihad, lima keping VCD, pakaian doreng dan sejumlah handphone.
"Saya tidak bisa menjelaskan secara rinci barang yang dibawa, karena itemnya banyak sekali. Namun, lebih jelasnya dapat meminta keterangan ke Densus 88,"katanya.
Kapolres tidak mengetahui secara rinci penangkapan dan penggeledahan oleh Tim Densus 88.
"Kami hanya diberitahu akan ada penangkapan dan penggeledahan di lokasi Sukoharjo. Kami diminta membekup pengamanan," kata Kapolres.
Polres Sukoharjo kemudian menerunkan satu peleton anggota Dalmas untuk pengamanan ke lokasi penggeledahan.
Polres juga diminta untuk memanggil kepala desa setempat sebagai saksi kegiatan penggeledahan itu.
Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penggeledahan di rumah toko (Ruko) Safira Regency No. A7 dan A8 milik terduga teroris, di Jalan Pramuka Dukuh Pabrik RT 01 RW 01 Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban Sukoharjo, Selasa siang.
Tim Densus 88 yang didukung anggota Polres Sukoharjo mulai melakukan penggeledahan ke Ruko tersebut mulai sekitar pukul 12.30 WIB atau hanya berlangsung sekitar satu jam kemudian meninggalkan lokasi.
Menurut Totok warga setempat Ruko yang digeledah polisi tersebut milik tetangganya yang bernisial Hb. Polisi mulai penggeledahan di ruko milik Hb sekitar pukul 12.30 WIB, dan membawa sejumlah barang bukti yang dimasukan ke dalam mobil.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017