Jakarta (ANTARA News) - DPR akhirnya memutuskan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi undang-undang setelah pemungutan suara terbuka fraksi dalam rapat paripurna pada Selasa.
"Dari hasil voting terbuka, sebanyak 314 anggota dari tujuh fraksi menyatakan setuju, serta sebanyak 131 anggota dari tiga fraksi menyatakan tidak setuju. Anggota yang hadir seluruhnya sebanyak 445 anggota," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, yang memimpin rapat paripurna lanjutan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Fadli Zon menjelaskan pemungutan suara dilakukan setelah forum lobi antarpimpinan fraksi, yang dilakukan saat rapat paripurna diskors, tidak mencapai mufakat karena masih ada tiga opsi pandangan terhadap Perppu Ormas.
Sebagaimana laporan Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali, Fadli mengatakan, ada empat fraksi yang menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang, tiga fraksi yang menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan segera dilakukan revisi, dan tiga fraksi yang tidak setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang.
"Karena belum mencapai musyawarah mufakat, dalam forum lobi tersebut disepakati akan dilakukan pengambilan keputusan melalui suara terbanyak, yakni mekanisme voting," katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan, berdasarkan aturan dalam Tata Tertib DPR RI, pengambilan keputusan melalui mekanisme voting dapat dilakukan secara terbuka dan tertutup.
Fadli memilih mekanisme voting secara terbuka untuk fraksi sehingga menanyakan sikap setiap fraksi.
Menurut Fadli, dalam forum lobi antarpimpinan fraksi, tercatat anggota yang hadir dan terdaftar sebanyak 445 orang.
Fadli menanyakan satu persatu sikap fraksi, mulai dari Fraksi PDI Perjuangan yang 108 anggotanya hadir.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Indra Alex Lukman mengatakan, seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang.
Seluruh anggota Fraksi Partai Golkar juga menyatakan setuju, demikian pula dengan anggota Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi PKB.
Fraksi Partai Demokrat menyatakan dapat menerima Perppu Ormas menjadi undang-undang dan Fraksi PPP menyatakan dapat menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan segera dilakukan revisi.
Sedangkan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS menyatakan menolak atau tidak setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang sempat diskors mulai pukul 13.45 WIB dan baru dibuka kembali setelah selesai forum lobi pada pukul 15.48 WIB.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017