Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat empat hal yang mendasari skema kenaikan tarif cukai tembakau pada 2018.
"Statement-nya masih sama, ada keseimbangan dari empat hal yang mendasari policy itu," kata Sri Mulyani saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Sri Mulyani mengatakan aspek pertama adalah dampak kenaikan tarif cukai tersebut kepada sektor tenaga kerja. Hal kedua, kata dia, terkait dengan aspek kesehatan.
Kemudian, aspek ketiga terkait dengan penanganan rokok ilegal yang selama ini dirasakan mengganggu dan merugikan industri.
"Kalau banyak orang mampu dan banyak bisa dengan mudah memproduksi rokok ilegal maka semuanya akan mengalami kekalahan, baik industri, masyarakat maupun pekerjanya," ujar Sri Mulyani.
Aspek keempat adalah penerimaan cukai hasil tembakau yang dalam jangka pendek bermanfaat untuk mendukung pendapatan negara.
Sri Mulyani enggan berkomentar lebih banyak mengenai kemungkinan kenaikan tarif cukai rokok tersebut akan memberatkan para pengusaha dan konsumen secara keseluruhan.
Sebelumnya, pemerintah akan menaikkan cukai tembakau rata-rata 10,04 persen yang berlaku pada 1 Januari 2018, berdasarkan keputusan yang ditetapkan dalam rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Saat ini, tarif cukai tembakau di Indonesia berada pada kisaran 35 persen, atau masih di bawah anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan tarif cukai tembakau sebaiknya minimal 66 persen dari harga jual eceran.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menetapkan tarif cukai rokok maksimal 57 persen.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017