Jakarta (ANTARA News) - Indonesia mendorong pengesahan revisi pedoman internasional tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di pertambangan terbuka, seperti disampaikan dalam keterangan pers dari Perwakilan Tetap RI di Jenewa yang diterima di Jakarta, Selasa.
Para pakar dari delapan negara, termasuk Indonesia, telah merevisi pedoman internasional mengenai K3 di pertambangan terbuka.
Para pakar itu berkumpul dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Pusat Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) di Jenewa, Swiss pada 16-20 Oktober 2017.
Para pakar yang mewakili pemerintah, bersama para pakar yang mewakili pekerja dan pengusaha, secara intensif membahas dan merevisi Kode Praktik Keselamatan dan Kesehatan di Pertambangan Terbuka (Code of Practice on Safety and Health in Opencast Mines) yang terakhir dipublikasikan oleh ILO pada 1991.
Dokumen Kode Praktik (Code of Practice) tersebut akan disahkan oleh ILO Governing Body dalam pertemuan sesi ke-332 pada Maret 2018.
"ILO secara khusus meminta Pemerintah RI untuk terlibat dalam pembahasan revisi Code of Practice yang nantinya akan menjadi rujukan bagi negara-negara dalam merumuskan kebijakan K3 di sektor pertambangan," kata Duta Besar Michael Tene, Deputi Wakil Tetap RI di Jenewa.
Dubes Michael Tene menekankan bahwa hal tersebut menunjukkan pengakuan ILO terhadap komitmen Pemerintah Indonesia dalam mendorong terciptanya kerja layak di berbagai sektor, termasuk pertambangan.
Sekjen Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia (APKPI) Ade Kurdiman mengatakan bahwa Code of Practice yang akan diterbitkan oleh ILO penting bagi Indonesia mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu pilar pembangunan Indonesia.
"Pedoman ILO tersebut berisi prinsip umum dan petunjuk khusus dalam pencegahan, perlindungan serta upaya korektif terkait K3 di pertambangan terbuka," jelas Ade.
Indonesia telah memberikan sejumlah masukan yang diakomodasi dalam pedoman ILO tersebut, khususnya mengenai pengarusutamaan sistem manajemen K3.
Pedoman ILO tersebut bersifat tidak mengikat di mana setiap negara dapat menggunakan dokumen tersebut sebagai rujukan sesuai dengan kondisi dan hukum serta peraturan nasional masing-masing.
Code of Practice tersebut dapat menjadi rujukan dalam peningkatan implementasi kebijakan sistem manajemen K3 di pertambangan yang sejauh ini telah dilaksanakan di Indonesia karena sebagian besar elemen pedoman tersebut telah masuk dalam peraturan nasional.
Indonesia telah memiliki sejumlah peraturan nasional yang mengatur mengenai K3 di bidang pertambangan, antara lain Peraturan Menteri Enegeri dan Sumber Daya Mineral No.38 tahun 2014 mengenai Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SKMP) Minerba dan Keputusan Menteri ESDM No.555.K/1995 tentang Keselamatan Pertambangan Umum.
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017