Washington (ANTARA News) - Berdasarkan wawancara dengan lusinan diplomat dan pejabat pemerintahan di Washington, Yangon-Myanmar, dan Eropa, terungkap rencana AS mengenakan sanksi yang secara khusus menyasar para jenderal senior Myanmar.

Sanksi itu termasuk pembekuan asset dan melarang warga negara AS berbisnis dengan para petinggi militer Myanmar yang menjadi target sanksi itu. Sanksi ini diterapkan di bawah kewenangan UU Magnitsky.

Washington telah berusaha keras membina hubungan yang erat dengan pemerintahan sipil Myanmar pimpinan Aung San Suu Kyi, di tengah persaingan melawan China dalam memperebutkan Myanmar.

43 anggota DPR AS telah mendesak pemerintahan Trump mengenakan sanksi larangan berkunjung ke AS kepada para pemimpin militer Myanmar dan harus bersiap menerapkan sanksi lebih keras kepada mereka yang bertanggung jawab atas penindasan Rohingya.

UU Magnitsky awalnya diloloskan pada 2012 dan semula ditujukan untuk pengenaan sanksi larangan menerbitkan visa dan pembekuan asset para pejabat Rusia berkaitan dengan kematian aktivis Rusia berusia 37 tahun Sergei Magnitsky di dalam penjara Rusia.

Sejak itu undang-undang tersebut dinamai UU Magnitsky yang kali ini akan dikenakan kepada para jenderal Myanmar, demikian Reuters.

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017