Bandung (ANTARA News) - Terkait saling tuding soal perintah pengurusan dan pengiriman jenazah Madya Praja Cliff Muntu (3/4) antara mantan Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi dengan Dekan IPDN Lexie M Giroth, keduanya akan dikonfrontir oleh penyidik di Mapolda Jabar di Bandung, Rabu (13/6). Kuasa hukum Lexie M Giroth, Yopi Gunawan SH, kepada pers di Bandung, Selasa, mengatakan, pemeriksaan untuk mengkonfrontir saling tuding terkait perintah pengiriman dan pengurusan jenazah Cliff Muntu ke Manado, antara Nyoman dengan Lexie perlu dilakukan agar tidak menjadi persoalan besar kemudian hari. Bahkan menyangkut persoalan itu, kata dia, berkas acara pemeriksaan (BAP) atas nama tersangka Lexie M Giroth sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jabar kepada penyidik Polda Jabar, namun demikian perbaikannya sudah dilengkapi dan kembali ke Kejaksaan pada Jumat pekan kemarin. "Untuk itu Rabu besok Nyoman dengan Lexie akan dikonfrontir di Mapolda Jabar," ujarnya. Yopi mengatakan, dalam keterangannya dalam BAP, Lexie memaparkan mendapat perintah dari Rektor IPDN (Nyoman) untuk memulangkan dan mengurus jenazah Cliff Muntu, perintah dari Nyoman kepada Lexie itu selain dilakukan lisan juga tertulis. "Pada waktu pemeriksaan di Mapolda Jabar, Nyoman selaku saksi sempat menyangkal kepada penyidik polisi mengenai perintah lisan maupun tertulis itu, sehingga klien kami keberatan atas sanggahan tersebut, oleh karena itu untuk meluruskannya, Nyoman dan Lexie akan dikonfrontir oleh penyidik," ucapnya. Mengenai pemeriksaan di Mapolda Jabar, kata Yopi, dijadwalkan akan dimulai pukul 09.00 WIB, di hadapan penyidik Polda Jabar akan terungkap kebenaran perintah tersebut. "Siapa yang sebenarnya memerintahkan pengiriman dan pengurusan jenazah Cliff itu," katanya. Dikatakannya, berdasarkan pengakuan dalam BAP Lexie menerima perintah Rektor IPDN Nyoman Sumaryadi. "Kenapa Nyoman tidak bicara konsisten, padahal dia juga sudah telepon Lexie yang isinya `tolong urus Cliff`, bahkan saat ditelepon Lexie sempat menolak karena dia hanya sebagai dosen dan dekan yang tidak ada hubungannya dengan pengurusan jenazah," paparnya. Menurut dia, seharusnya yang ngurus jenazah adalah Purek III atau bagian kemahasiswaan. "Soal urusan jenazah Cliff, dilakukan Lexie atas perintah rektor secara lisan, juga dilakukan secara tertulis melalui secarik kertas berkop lembaga IPDN yang ditandatangani oleh Bambang Iswaji," ucapnya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007