Medan (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menyerahkan berkas perkara dua tersangka penjual cula badak dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, dan selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri di daerah itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Selasa, mengatakan, kedua tersangka itu, yakni berinisial S (54) dan H (53) warga Jalan Bunga Kantil, Selayang Medan.
Selain itu, menurut dia, juga diserahkan barang bukti berupa cula badak, satu mobil Daihatsu Xenia BL 782 AL, STNK, satu gelas bertangkai tempat cula badak, dan satu plastik kantong pembungkus gelas.
"Kedua tersangka yang memiliki cula badak secara ilegal itu, juga dilakukan penahananan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, dan menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat," ujar Sumanggar.
Ia mengatakan, sebelumnya kedua tersangka dan barang bukti, telah diserahkan Koorwas Polda Sumut dan PPNS Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Kejati Sumut, Jumat (13/10).
Penyerahan berkas cula badak itu, karena dianggap sudah lengkap atau P-21, maka Kejati Sumut dapat menerima perkara tersebut.
"Jaksa dari Kejati Sumut, beberapa kali mengembalikan berkas perkara itu, kepada penyidik KLHK Pam Gakkum Wilayah Sumatera agar disempurnakan," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sebelumnya, tim gabungan Satuan Polisi Reaksi Cepat Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi dan Balai KSDA Aceh menangkap dua orang penjual cula badak di Jalan Pattimura Medan, Minggu (13/8).
Dua penjual cula badak tersebut, yakni berinisial S (54) dan H (53) warga Jalan Bunga Kantil, Selayang Medan.
Cula badak tersebut, selama 1,5 tahun disimpan oleh tersangka H (53) dan barang tersebut diperolehnya dari salah seorang warga Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.
Barang bukti berupa satu cula badak berukuran panjang 15 cm dan lingkaran pangkal 36 cm turut disita.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017