Jakarta (ANTARA News) - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah menugaskan Menteri Keuangan menyelesaikan penyusunan peraturan tentang insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk perusahaan terbuka pada Agustus 2007. "Kebijakan pemberian 'tax' insentif untuk mendorong aktivitas pasar modal ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi ini," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Selasa. Menurut dia, tindakan itu diharapkan dapat meningkatkan jumlah perusahaan terbuka dan kepemilikan publik meningkat. Ia menyebutkan, pemberian insentif pajak untuk perusahaan terbuka merupakan salah satu program dalam kebijakan perpajakan untuk mendorong aktivitas pasar modal. Program lainnya, penegasan perlakuan perpajakan terhadap produk pasar modal yang berbasis sekuritas. Tindakan untuk program itu adalah menyusun ketentuan perpajakan yang menegaskan perlakuan pajak atas produk-produk pasar modal yang berbasis sekuritas. Peraturan perundangan mengenai masalah itu ditargetkan dapat diselesaikan pada Agustus 2007 dan diharapkan setelah itu jenis produk pasar modal meningkat. Reformasi Sektor Keuangan dalam Paket Kebijakan Ekonomi menyangkut kebijakan di bidang stabilitas sistem keuangan, lembaga keuangan perbankan, lembaga keuangan bukan bank, pasar modal, dan lain-lain. Bidang stabilitas sistem keuangan mencakup kebijakan memperkuat mekanisme koordinasi sektor keuangan, memperkuat lembaga keuangan, dan pelaksanaan pendidikan keuangan. Bidang lembaga keuangan mencakup kebijakan peningkatan koordinasi kebijakan perbankan dan fasilitasi perkembangan perkembangan perbankan syariah. Bidang lembaga keuangan non-bank mencakup kebijakan memperkuat kesehatan industri asuransi, perkuatan kesehatan industri dana pensiun, pemngembangan pembiayaan ekspor, peletakan dasar pengawasan berbasis risiko terhadap perusahaan pembiayaan, pengembangan industri jasa gadai, peningkatan diversifikasi produk dan jasa pembiayaan, dan pengembangan industri modal ventura. Bidang pasar modal meliputi peningkatan efisiensi dan likuiditas pasar modal dan peningkatan likuiditas dan stabilitas pasar obligasi, perkuatan dasar hukum pengawasan tindak pidana pencucian uang di bidang pasar modal, penyusunan kebijakan perpajakan untuk mendorong aktivitas pasar modal. Selain itu juga kebijakan yang menyangkut harmonisasi peraturan perundangan di sektor keuangan, pengembangan diversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, dan peningkatan kinerja Badanm Usaha Milik Negara (BUMN). (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007