Makassar (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang terkait dengan angkutan dalam jaringan.
"Kita segera melakukan penyesuaian-penyesuaian," kata Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menanggapi revisi permenhub tersebut ketika ditemui di Makassar, Senin.
Pihaknya akan menginstruksikan agar segera dilakukan pertemuan antara para pihak, termasuk penyelenggara angkutan konvensional dan angkutan daring.
"Akan ada berkali-kali pertemuan, sehingga kita berharap akan ada kesepakatan antara angkutan konvensional dan taksi online," ucapnya.
Syahrul berharap akan terjalin pengertian di antara semua pihak sehingga penyelenggaraan angkutan di Sulsel dapat berjalan dengan baik.
"Saya akan cek dalam satu atau dua hari," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan RI telah menyusun revisi pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017, mengenai angkutan berbasis aplikasi online.
Dalam revisi tersebut ada sembilan poin yang menjadi penganti aturan tersebut. Sembilan poin tersebut, diantaranya mengatur masalah tarif, kuota, wilayah operasional, berbadan hukum, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
(T.KR-NJP/S023)
Pewarta: Nurhaya J. Panga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017