"Mereka mengelola proses importasi miras dari Malaysia dan Singapura yang dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang berlaku di Indonesia, demi keuntungan besar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para tersangka telah beroperasi selama 20 tahun untuk mengedarkan miras golongan B dan golongan C di wilayah Batam dan Jakarta.
Menurut Agung, bisnis haram itu tidak terlacak polisi karena ada sistem yang dibuat para tersangka sehingga bisa mulus menjalankan impor miras ilegal sampai 20 tahun.
"Mereka punya sistem penjaga gudangnya, orang yang kerja dengan dia, sistemnya sel terputus satu sama lain," katanya.
Selain itu, para pelaku bekerja secara sembunyi-sembunyi serta memerintahkan para pegawainya untuk menutup mulut atau memberi informasi yang salah bila tertangkap polisi. Para tersangka juga diketahui menggunakan kapal pribadi untuk mendatangkan miras ilegal tersebut melalui sejumlah pelabuhan kecil di Batam.
"Batam banyak pelabuhan tikus yang tersebar. Mereka mengelabui, cari celah bagaimana mereka terbebas dari jeratan petugas," kata Agung.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, total barang bukti miras yang disita polisi sekitar 37.000 botol.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 8 Tahun 99 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017