"Usulan penambahan tenaga petugas jaga di lapas dan rutan di Jawa Timur ini telah diterima oleh Pemerintah Pusat dan saat sedang dilakukan seleksi bagi para pelamar," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur Giri Purbadi di Pamekasan, Senin.
Ia menjelaskan, di Jawa Timur, semua lapas dan rutan sudah melebihi kapasitas.
Saat ini, sambung dia, satu petugas terpaksa harus menjaga 126 warga binaan pemasyarakatan.
Normalnya, satu petugas menjaga sebanyak 50 orang narapidana hingga paling banyak 70 orang narapidana.
"Pada rekrutmen tenaga petugas lapas dan rutan tahun ini, kami mengusulkan sebanyak 1.000-an orang petugas, dan yang telah mendaftar berdasarkan data Kemenkum HAM pusat, mencapai 15.000-an orang," katanya, menjelaskan.
Ia menjelaskan, di Jawa Timur, jumlah lapas yang menampung warga binaan yang terjerat kasus narkoba hanya dua, yakni Lapas Madiun dan Lapas Pamekasan.
Namun, jumlah Lapas Narkoba ini, belum bisa menampung warga binaan yang terjerat kasus narkoba, bahkan lapas umum lebih banyak yang ditempati narapidana kasus narkoba.
Ia mencontohkan seperti di Lapas Klas IIA Pamekasan. Di Lapas ini, meski sudah ada dua lapas, yakni Lapas Narkoba dan Lapas umum, akan tetapi di lapas umum, penghuni lapas lebih banyak dari kasus narkoba, yakni mencapai 60 persen.
"Hal ini pula yang menyebabkan, kami kekurangan jumlah petugas," kata Kepala Divisi Kanwil Kemenkum HAM Jatim Giri Purbadi, menjelaskan.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017