Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi baru YANG dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah. Salinan Inpres yang diperoleh di Jakarta, Selasa, menyebutkan, kebijakan tersebut ditujukan untuk lebih mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UKM guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Paket kebijakan itu juga merupakan kelanjutan Inpres Nomor 3 tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi. Inpres tersebut ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 8 Juni 2007.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007