"Secara bertahap kami akan menyertifikasi pengrajin batik dengan menyesuaikan anggaran yang ada," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY Budi Antono di Yogyakarta, Minggu.
Budi menyebutkan hingga saat ini dari ribuan pelaku usaha batik di DIY, sudah mencapai 320 pengrajin batik yang telah melalui uji kompetensi dan mendapat tersertifikasi.
Menurut dia, dengan mengantongi sertifikasi, pengrajin batik memiliki kekuatan payung hukum atau legalitas sehingga mendukung daya saing produk batik tersebut untuk bersaing baik di pasar lokal maupun mancanegara.
"Setelah mendapatkan sertifikasi kami akan memberikan pelatihan dan evaluasi terhadap pelaku industri kecil menengah (IKM) batik itu," kata dia.
Budi menilai, jumlah pengrajin batik di DIY tidak menurun, melainkan terus terjadi regenerasi dari tahun ke tahun. Hal itu, menurut dia, seiring dengan upaya pemerintah yang mewajibkan pelajaran membatik masuk ke dalam kegiatan ekstra di setiap sekolah. "Kalau dulu kesannya yang membatik orang-orang tua, sekarang generasi muda sudah banyak yang bisa membatik," kata dia.
Menurut Budi, sentra industri batik di DIY antara lain terdapat di Dusun Tancep, Trembowo (Kabupaten Gunung Kidul), Imogiri, Pandak (Kabupaten Bantul), Sapon, Gulurejo, Lendah (Kulon Progo), Turi/lereng merapi (Kabupaten Sleman), dan Taman Sari (Kota Yogyakarta) dengan total corak batik pada 2015 mencapai 400 macam.
Kepala Seksi Sandang dan Kulit Disperindagkop DIY, Ani Srimulyani mengatakan sesuai data 2015 industri batik di DIY terus mengalami pertumbuhan dengan jumlah IKM mencapai 8.000 IKM. Jumlah itu meningkat dari 2013 yang masih berjumlah 3.000 IKM yang tersebar di lima kabupaten/kota.
Menurut dia, rata-rata industri kecil menengah (IKM) batik mampu memproduksi 20 meter kain per hari dengan mematok harga mulai Rp500 ribu per lembar untuk batik tulis, dan mulai Rp150 ribu/lembar untuk batik cap.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017