Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton, Ali Mazi dan Pontjo Sutowo. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin membebaskan Ali Mazi dan Pontjo Sutowo dari segala dakwaan penuntut umum, karena secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan pada dakwaan primer dan dakwaan subsider. "Terdakwa satu Ali Mazi dan terdakwa dua, Pontjo Sutowo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum, seperti dakwaan primer dan menyalahgunakan wewenang seperti dakwaan subsider penuntut umum," tutur Andriani Nurdin. Amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim itu langsung disambut oleh tepukan tangan dan teriakan histeris para pengunjung yang memenuhi ruang sidang. Majelis hakim bahkan harus berkali-kali menunda pembacaan amar putusan karena pengunjung tidak kunjung tenang. Majelis hakim menyatakan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam perbuatan Ali Mazi dan Pontjo Sutowo untuk memperpanjang HGB Hotel Hilton. "Majelis hakim sependapat dengan penasehat hukum terdakwa bahwa bahwa perpanjangan HGB dilakukan oleh terdakwa satu Ali Mazi selaku penerima kuasa dari Pontjo Sutowo, selaku Presiden Direktur PT Indobuildco, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan petunjuk Pejabat BPN," tutur hakim anggota Heru Pramono saat membacakan putusan. Majelis juga berpendapat, perpanjangan HGB Hotel Hilton dilakukan oleh terdakwa dengan itikad baik dan terlihat dari beberapa kali usaha negosiasi yang dilakukan oleh PT Indobuildco dan Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS). Majelis memandang tidak tercapainya kesepakatan negosiasi antara BPGS dan PT Indobuildco hanya masalah ketidaksepahaman antara kedua pihak. Majelis juga menyatakan selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU)sama sekali tidak menjelaskan atau menguraikan adanya tindakan memaksa atau mempengaruhi dari para terdakwa agar pejabat BPN mengeluarkan keputusan perpanjangan HGB Hotel Hilton. Karena Ali Mazi selaku penerima kuasa dari Pontjo Sutowo terbukti tidak melakukan perbuatan melawan hukum, majelis menilai, maka Pontjo selaku pemberi kuasa juga dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Selaku penerima kuasa dari PT Indobuildco, majelis menilai Ali Mazi telah mengajukan permohonan perpanjangan HGB Hotel Hilton sesuai prosedur yang berlaku kepada Kantor Pertanahan BPN Jakarta Pusat. Sesuai saran Kepala Kantor Pertanahan BPN Jakarta Pusat, Achmad Ronny, Ali Mazi juga telah berusaha mendapatkan surat rekomendasi dari Menteri Sekretariat Negara dan melampirkannya dalam permohonan perpanjangan HGB. "Karena unsur perbuatan melawan hukum yang merupakan unsur esensil dan terpenting dalam pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tidak terbukti, maka terdakwa satu dan dan dua tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti dakwaan primer," kata Heru. Ali Mazi dan Pontjo Sutowo juga dibebaskan dari dakwaan subsider, pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena tidak terbukti menyalahgunakan wewenang, jabatan, dan kesempatan yang ada padanya untuk memperkaya diri secara melawan hukum. Majelis menilai, unsur penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam pasal 3 UU tersebut ditujukan bagi seorang pejabat publik karena jabatan dan wewenang yang ada padanya. Sedangkan Ali Mazi dalam proses perpanjangan HGB Hotel Hilton bertindak sebagai advokat dan penerima kuasa dari Presiden Direktur PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, yang berprofesi sebagai pengusaha. Meski kedua terdakwa divonis bebas, para pendukung Ali Mazi dan Pontjo Sutowo tidak menyikapi putusan tersebut secara tenang. Mereka terus menerus berteriak di ruang sidang dan menyeruak ke depan ruang sidang. Setelah majelis hakim mengetuk palu menutup persidangan, para pendukung langsung menghampiri kursi terdakwa dan bermaksud mengamankan Ali Mazi dari para wartawan. Akibatnya, para juru foto dan juru kamera bersitegang dengan para pendukung, sehingga menimbulkan kericuhan. (*)

Copyright © ANTARA 2007