Makassar (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mendorong Panitia Pengawas Pemilu mesti memiliki pengetahuan hukum guna menghadapi berbagai pelanggaran saat Pilkada Serentak 2018.
"Panwas harus paham dan tahu tentang konsep-konsep hukum, baik itu teori maupun asas-asas hukum dalam pelaksanaan pengawasan tahapan pilkada," sebut Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Menurutnya, Panwaslu yang bekerja mengawasi jalannya proses demokrasi, harus belajar dengan memahami aturan hukum serta mandiri, guna menghindari serangan balik dari pihak kontestan yang dinilai melanggar.
Selain itu, penanganan apabila terjadi pelanggaran tidak dilakukan dengan serampangan, tetapi dikembalikan kepada aturan yang berlaku dan bersifatnya mengikat.
"Bawaslu dan Panwaslu selalu bekerja berdasarkan teknis Standar Operational Prosedur atau SOP, nah disinilah fungsi pemahaman aturan hukum tersebut dijalankan," kata mantan Komisioner Bawaslu Sulawesi Tengah itu saat sosialisasi Pilkada Serentak di hotel Romedo, Makassar.
Tidak hanya itu, dirinya menjelaskan fungsi Bawaslu RI sebagai regulator, administrator dan motivator. Sedangkan Bawaslu provinsi berfungsi sebagai koordinator, dan Panwaslu tingkat kabupaten kota bertindak sebagai implementator.
"Meski kita bertugas fokus pada pelaksanaan demokrasi prosedur, yang terpenting harus memahami demokrasi subtansi dalam menjalankan aturan hukumnya," tambahnya.
Selain memberikan pengarahan dalam sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sulsel dan Pemilihan Bupati Wali Kota di 12 daerah se Sulsel, Ratna juga meresmikan Pengawasan Partisipatif atau disebut Pojok Pengawasan di kantor Bawaslu Sulsel.
Kantor Pojok Pengawasan ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai Pemilu maupun hasil pengawasan Pemilu.
"Kantor tersebut bagian dari wujud komitmen kami dalam mendongkrak partisipasi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya terkhusus melakukan pengawasan Pemilu 2018 dan 2019," tambah Ratna almunus Unhas Makassar ini.
(T.M050/S036)
Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017