Sidoarjo (ANTARA News) - Mantan Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Achmad Syafii didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 5 ayat 1 huruf A dan pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Jaksa KPK Arif Suhermanto, Kamis, mengatakan, terdakwa diduga aktif terlibat dalam kasus suap yang diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya.
"Terdakwa aktif dalam kasus ini bersama-sama dengan terdakwa yang lain termasuk inspektorat dan juga Kepala Desa Dasok, Pamekasan," ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Pada persidangan tersebut, terdakwa diduga terlibat turut serta membantu penghentian penyelidikan proyek dengan menggunakan anggaran dana desa yang sedang dikerjakan di Desa Dasok senilai Rp160 juta oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Dalam surat dakwaan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra akan diberikan uang suap senilai Rp200 juta, tetapi oleh Kajari Pemekasan minta untuk ditambah lagi menjadi Rp250 juta.
Kemudian, saat uang tersebut akan diberikan, melalui perantara Kepala Inspektorat Pamekasan Sucipto Utomo dan staf Kepegawaian Noer Solehudin kepada Kajari Pamekasan dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Menanggapi dakwaan ini, Maqdir ismail, selaku pengacara terdakwa mengaku tidak memberikan eksepsi dan langsung melajukan ke materi pokok perkara.
"Kami tidak mengajukan eksepsi dan langsung ke materi pokok perkara. Namun sebelumnya, izinkan kami memberikan tanggapan sedikit melalui lisan terkait dengan dakwaan ttersebut, bahwa terdakwa ini tidak berperan dalam kasus ini pak bupati tidak pernah terlibat dalam kasus ini dan memerintahkan memberikan suap itu," katanya.
Menurutnya, pak bupati tidak terlibat dalam kasus ini, karena uangnya bukan dari pak bupati, dan tidak pernah menyuruh melakukan suap tersebut.
"Kalau ada pertemuan dengan Kajari Pamekasan memang iya, tetapi itu dengan urusan lainnya," katanya.
Pada persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim M Tahsin ini ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masuk ke materi pokok perkara.
"Sidang ditunda pada tanggal 27 Oktober mendatang dengan agenda masuk ke materi pokok perkara," katanya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017