Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Dedy Djamaluddin Malik di Jakarta, Selasa, menyatakan fraksinya akan menolak meratifikasi perjanjian ekstradisi RI-Singapura sebagaimana hal itu juga akan dilakukan terhadap kerjasama pertahanan kedua negara. Dua perjanjian kerjasama itu merupakan prakarasa pemerintah masing-masing dan telah ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri kedua negara di Istana Tampaksiring, Bali, akhir Februari lalu dengan disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta PM Lee Hsien Loong. Selanjutnya perjanjian itu perlu diratifikasi oleh DPR. "Hampir semua fraksi di Komisi I DPR RI mengkritisi dan tidak setuju dengan perjanjian ekstradisi RI-Singapura tersebut," ungkap Dedy Djamaluddin Malik. Ketidaksetujuan itu dikarenakan banyak butir kesepakatan yang berat sebelah dan benar-benar hanya menguntungkan pihak asing atau Singapura. Hal yang sama juga terjadi pada kerjasama pertahanan RI-Singapura. Sementara itu secara terpisah anggota Fraksi Partai Damai Sejahtera di Komisi I Jeffrey Massie mengatakan, pihaknya masih menunggu "implementing agreement"-nya. "Baik terhadap perjanjian ekstradisi maupun kerjasama pertahanan kedua negara, fraksi kami `wait and see`. Kalau ternyata menurut pendapat kami merugikan, tentu tidak bisa diratifikasi," tegasnya. Saat ini, kata Jeffrey Massie, dari hasil pantauannya tahap "implementing agreement" kedua perjanjian itu masih berproses. "Kata pihak Departemen Pertahanan (Dephan) kita masih berproses. Tidak jelas kapan proses itu," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007