Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR menunda pengambilan keputusan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), karena beberapa fraksi harus berkoordinasi dahulu dengan partainya masing-masing, sehingga dijadwalkan kembali pada Senin (23/10).
"Apakah dapat disetujui rapat kerja ini dimundurkan pada Senin tanggal 23 Oktober pukul 10.00 WIB," kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara, Jumat.
Selanjutnya seluruh anggota Komisi II DPR menyatakan setuju agar Rapat Kerja dengan agenda pengambilan keputusan terkait Perppu Ormas dilakukan pada Senin (23/10).
Dia menjelaskan seluruh Ketua Kelompok Fraksi di Komisi II DPR sudah mengadakan rapat internal pada Jumat (20/10) mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.30 WIB, dan sepakat agar keputusan diambil secara musyawarah dan mufakat.
Menurut dia ada beberapa fraksi yang meminta waktu untuk berkonsultasi dengan pimpinan partai dan anggota fraksinya yang lain karena keputusan sifatnya mengikat.
"Dari 10 fraksi tidak ada masalah dengan itu tapi penundaannya sampai hari Senin tanggal 23 Oktober pukul 10.00 WIB sehingga siang atau sore sudah dibawa ke Badan Musyawarah DPR sehingga pelaporan ke paripurna tidak akan terganggu," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam Raker itu mengatakan pada prinsipnya pemerintah sepakat agar proses pengambilan keputusan di Tingkat I ditunda menjadi Senin (23/10).
Namun dia menegaskan pengunduran jadwal itu tidak mengubah agenda dan tanggal Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (24/10).
"Apalagi inisiatif Pimpinan Komisi II DPR melalui Kapoksi diundur untuk konsolidasi atau musyawarah mufakat," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017