Mereka mengadakan pesawat itu, ternyata secara teknis jatuh"

Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung tidak tertutup kemungkinan memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam dugaan korupsi pengadaan pesawat terbang Grand Caribou yang jatuh di Mimika, Provinsi Papua pada 31 Oktober 2016.

"Panggil bisa sih bisa, tapi perlu atau tidak (pemanggilan itu). Kita bisa panggil siapapun," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 160 tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga menyatakan pesawat udara hanya dapat digunakan hingga batas 30 tahun.

Sedangkan pesawat itu diproduksi tahun 1960 dibuat pabrikan Viking Air Limited (De Havilland) di Kanada dan direka ulang oleh Pen Turbo Aircraft Inc (Penta Inc). Reka ulang pesawat dilakukan dengan mengganti mesin dan beberapa komponen lainnya sebelum dijual kembali kepada pihak swasta rekanan Pemerintah Daerah Puncak Papua yang memenangkan proyek pengadaan senilai Rp116 miliar.

Kendati demikian, kata dia, pihaknya akan mendalami lagi kasus dugaan korupsi tersebut. "Kita ingin mendalaminya kalau ada penyimpangan, pengadaan pesawat tersebut," katanya.

Ia menjelaskan sebenarnya pengadaan pesawat itu merupakan inovasi dari bupati karena ingin membuka keterisoliran daerah tersebut.

"Mereka mengadakan pesawat itu, ternyata secara teknis jatuh," katanya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono di Jakarta, Selasa malam, menyatakan penyidikan dugaan pengadaan pesawat tersebut masih berjalan dengan mengumpulkan alat bukti.

"Terutama terkait adanya informasi jaminan asuransi yang cair dan sudah masuk ke rekening pemda," katanya.

Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Papua (FMPP-Papua) menyebutkan dalam laporannya kepada Kejaksaan Agung pada September 2016, pengadaan pesawat Grand Caribou menghabiskan dana sebanyak Rp116 miliar, bahkan dengan biaya lain-lainnya mencapai Rp146 miliar.

Dana untuk pembelian pesawat tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Puncak pada Dinas Perhubungan Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015 dan sudah dibayarkan 100 persen.

Sebelumnya, konsultan hukum Papua, Decy Violent Riwu mengharapkan Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan pesawat Grand Caribou senilai Rp116 miliar pada 2015 di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua.

"Kami berharap Kejaksaan Agung segera melanjutkan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat tersebut. Kami ingin tahu dimana kendalanya dan kenapa sampai berlarut-larut proses hukumnya," kata Decy.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017