Banda Aceh (ANTARA News) - Para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bertekad terus mencari dukungan dari berbagai masyarakat bagi terlaksananya amandamen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mempertegas kejelasan kewenangan lembaga itu dengan DPR. "Selama ini dirasakan lembaga DPD memiliki kewenangan sangat terbatas dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat karena kurang mendapat dukungan dari DPR," kata Anggota DPD asal pemilihan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), H Adnan NS, di Banda Aceh, Selasa. DPD sebagai salah satu lembaga negara baru di Indonesia selama ini terkesan seperti anak yang terlahir cacat, karena berbagai kelemahan dan keterbatasan kewenangan akibat kurang jelasnya peraturan, sehingga amandeman kelima UUD 1945 pasal 22 D harus terlaksana. Menurut Adnan, pasal 22 D UU 1945 yang mengatur tentang fungsi, tugas dan wewenang DPD secara lengkap yang sedang diperjuangkan anggota DPD diharapkan mendapat dukungan semua pihak agar lembaga negara baru itu lebih berperan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Amandemen ayat (1) pasal itu diusulkan untuk diubah, sehingga berbunyi DPD memegang kekuasaan membentuk UU bersama DPR terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, pembangunan daerah, pengelolaan sumber alam, sumberdaya ekonomi lainnya berkaitan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ayat (2) pasal 22 UUD 1945 diusulkan diubah menjadi "DPD ikut membahas serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan Agama. Selain itu, kata anggota DPD asal Krueng Sabee, Aceh Jaya, itu juga ayat (33) diusulkan diubah menjadi DPD melakukan pengawasan pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah dalam pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat daerah, pengelolaan SDA dan sumber ekonomi lainnya. "Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, agama dan penyampaian hasil pemeriksaannya itu kepada DPR dan pemerintah untuk ditindak lanjuti," katanya. Sedangkan ayat (4) diusulkan anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya yang syarat-syarat dan tata cara diatur dalam UU. Upaya untuk memperkuat fungsi, tugas dan wewenang DPD perlu didukung semua pihak, apalagi sistem pemilihan anggota DPD itu dilakukan bersifat langsung, sehingga sejatinya derajat legitimasi politik DPD jauh lebih kuat dari anggota DPR. "Nah, ironisnya selama ini bila wakil rakyat yang dipilih langsung dan mendapat mandat politik dan konstituennya justru memiliki "bargaining" politik cukup lemah dan nyaris tidak berdaya secara kewenangan dan konstitusional serta otoritas politik yang berarti, maka penguatan DPD sebagai lembaga perwakilan mutlak diperlukan," katanya. Menurut Adnan, kalau dikaji kembali keberadaan lembaga DPD dalam struktur ketatanegaraan Indonesia itu antara lain untuk memperkuat ikatan daerah dalam wadah NKRI dan memperteguh persatuan kesatuan dalam berbangsa dan bernegara. Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan pastisipasi dan akomodasi kepentingan daerah dalam perumusan kebaijakan nasional berkaitan antara pusat dan daerah serta mendorong percepatan proses demokrasi, pembangunan nasional dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang. (*)

Copyright © ANTARA 2007