Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Candra Surapaty, tersangka dugaan korupsi korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.
"Terakhir kemarin orangnya (tersangka) dipanggil dan hadir," kata dia di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan penyidik sampai sekarang masih terus mendalami dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp27,94 miliar. "Tentunya kasus ini berlanjut terus," katanya.
Saat ditanya apakah tersangka akan ditahan, dia meminta wartawan untuk sabar. "Sabar, sabar ya," katanya pendek.
Penyidik Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, YW pekerjaan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, LW pekerjaan Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN).
Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
Kemudian, saat proses pelelangan berlangsung, ada penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu yakni, PT. Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga harga-harga itu adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017