Atlanta (ANTARA News) - Mahkamah Agung Amerika Serikat menyingkirkan salah satu rintangan hukum untuk rencana eksekusi mati narapidana di Alabama bagi terpidana pembunuh polisi, namun eksekusi ditangguhkan karena mempertimbangkan permintaan terakhir sang narapidana.
Mahkamah Agung, Kamis waktu AS, mencabut keputusan pengadilan tinggi gara-gara salah sebuah zat yang digunakan untuk eksekusi suntik mati itu.
Putusan ini dikeluarkan beberapa jam sebelum Alabama merencanakan eksekusi mati kepada pria berusia 40 tahun bernama Torrey McNabb atas pembunuhan yang dilakukannya pada 1997 terhadap polisi Montgomery bernama Anderson Gordon. Gordon ditembak lima kali saat duduk di mobil patrolinya.
Eksekusi dijadwalkan berlangsung pukul 6 sore waktu setempat (Jumat 05.00 WIB), tetapi ditangguhkan karean pengacara terpidana hukuman mati itu mengajukan petisi pada menit-menit terakhir menjelang ajal akan dicabut.
Setelah pengajuan petisi itu, Mahkamah Agung menangguhkan eksekusi demi mempertimbangkan petisi sang narapidana, tetapi para petugas penjara menyatakan akan tetap merencanakan eksekusi mati McNabb Kamis malam waktu setempat atau Jumat pagi WIB.
Senin lalu hakim pengadilan Alabama menunda eksekusi mati McNabb untuk memberi kesempatan kepada dia guna menyampaikan keberatan atas penggunaan obat midazolam, unsur beracun sejenis valium yang pernah digunakan di Oklahoma dan Arizona di mana para terpidana mati menjerit kesakitan menjelang ajal dicabut.
Para pengacara terpidana-terpidana mati menyebut obat itu tak bisa mencapai level bius yang biasa digunakan sebelum pembedahan, sehingga tak bisa digunakan untuk eksekusi.
Para pengacara negara bagian itu meminta mahkamah agung mencabut eksekusi itu dengan alasan midazolam membuat orang koma berat.
Dalam surat perintahnya Kamis waktu AS, mahkamah agung menyatakan pengadilan tinggi telah menyalahgunakan diskresinya untuk melanjutkan eksekusi karena tidak menemukan bukti McNabb tidak sadar saat disuntik mati, demikian Reuters.
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017