Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengeluarkan peraturan baru terkait penyelenggaraan taksi daring berbasis aplikasi melalui rancangan revisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016.
Dalam rancangan Revisi PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, ada beberapa hal yang ditambahkan salah satunya kewajiban asuransi yang harus dimiliki perusahaan penyelenggaran taksi daring.
"Ada beberapa hal yang ditambahkan, sekarang itu masih ada SIM A pribadi, jadi harus ada SIM A umum yang harus dibuat. Yang kedua, harus ada asuransi," kata Menhub Budi Karya pada jumpa pers di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta.
Rumusan Revisi PM 26 Tahun 2017 meliputi Argometer Taksi, Tarif, Wilayah Operasi, Kuota/Perencanaan Kebutuhan, Persyaratan Minimal Lima Kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, Domisili TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) Kendaraan Bermotor, dan Peran Aplikator.
Menhub menjelaskan aturan tambahan, yakni perusahaan penyelenggara angkutan khusus atau taksi daring wajib memiliki asuransi agar menjamin keselamatan penumpang.
Selain asuransi, pengemudi taksi daring yang sebelumnya diperbolehkan menggunakan SIM A pribadi, kini harus memiliki SIM A Umum sesuai dengan golongannya.
Poin lainnya yang ditambahkan dalam Revisi PT 26/2017 ini adalah kewajiban perusahaan aplikasi untuk memberikan akses digital dashboard kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai kewenangannya.
Aturan tambahan juga mencakup stiker angkutan sewa khusus (ASK). Kendaraan taksi daring nantinya akan ditempelkan stiker ASK di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan yang memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum dan latar belakang logo Perhubungan.
Menhub menyebutkan Revisi PM 26 Tahun 2017 tersebut akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017.
Sebelumnya, Kemenhub telah melakukan diskusi dengan semua pihak diantaranya FGD di Jakarta, Surabaya dan Makassar, dan uji publik yang dilakukan di Jakarta dan Batam.
Uji publik tersebut melibatkan para stakeholder diantaranya pakar hukum, pengamat transportasi, DPP Organda, Perusahaan Aplikasi, dan masyarakat untuk penyempurnaan PM 26 Tahun 2017.
Diskusi ini untuk menyusun penataan yang terbaik yang dapat memberi ruang yang sama pada semua operator transportasi, khususnya di bidang angkutan jalan. Selanjutnya, Kemenhub akan melakukan diskusi publik kembali di lima kota.
Pewarta: Mentari DG
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017