Medan (ANTARA News) - Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) Drs. H Syawal Gultom M Pd mengatakan ketika jabatan guru diundangkan menjadi jabatan profesi, seketika itu juga kepadanya diberlakukan akuntabilitas publik yang mengacu pada pemenuhan kriteria kelayakan profesi guru dan dosen. Jabatan guru dan dosen memerlukan persyaratan kemampuan baik secara akademik maupun profesional yang dapat diterima oleh sekolah maupun perguruan tinggi tempatnya mengajar, tambahnya di Medan, Selasa. UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menggariskan bahwa guru dan dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidikan. Oleh karena itu guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetisi, sertifikasi pendidikan serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, katanya. Ia menuturkan, tuntutan formal profesional bagi jabatan guru dan dosen sebagaimana diisyaratkan oleh undang-undang sisdiknas bagaimanapun harus disikapi sebagai peluang sekaligus tantangan bagi guru dan dosen. Implikasinya, kata Syawal, seharusnya guru dan dosen mendapat pembinaan sehingga posisinya dekat dengan kompetisi target sebagaimana yang disyaratkan bagi seorang guru atau dosen professional. Sertifikasi guru dan dosen juga menuntut kesiapan yang matang sehingga menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi sesegera mungkin.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007