Jakarta (Antara) - Telkomsel berhasil memenangkan tender frekuensi radio 2.3 GHz dengan harga Rp 1,007 triliun. Harga frekuensi radio yang dimenangkan oleh Telkomsel tersebut di atas harga penawaran yang dibuka oleh Kominfo yang hanya Rp 366 miliar.


Bahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara merasa puas dengan hasil lelang frekuensi yang dimenangkan oleh Telkomsel tersebut. Sebab harga lelang yang didapatkan lebih dari dua kali lipat dari harga dasar yang ditetapkan dalam dukumen tatacara lelang frekuensi.


Yustinus Prastowo Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai sudah selayaknya negara mendapatkan tambahan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari lelang frekuensi radio tersebut. Selain merupakan sumber daya terbatas, frekuensi radio yang dilelang pemerintah saat ini merupakan asset negara yang terakhir yang bisa ditawarkan untuk saat ini.


“Saya berharap untuk lelang frekuensi radio di 2,1 Ghz juga bisa memberikan tambahan PNBP yang signifikan bagi negara. Sehingga Kominfo harus bisa memastikan harga lelang 2,1 Ghz tidak akan jauh berbeda dengan 2,3 Ghz agar pendapatan negara dari lelang frekuensi radio menjadi maksimal,”terang Yustinus.


Sebelumnya Dr. Agus Prabowo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjelaskan bahwa prinsip utama dalam lelang frekuensi harus transparan dan memberikan best value for money bagi negara. Sehingga pada lelang kali ini unsur transparan dan memberikan best value for money bagi negara sudah tercapai.


Dengan menangnya Telkomsel di tender frekuensi radio 2,3 Ghz, bisa dipastikan negara akan membukukan tambahan Rp. 3,021 triliun (2x up front fee + 1x spectrum fee) untuk PNBP dari sektor telekomunikasi.


Yustinus optimis frekuensi radio 2.3 GHz yang baru di lelang oleh pemerintah ini akan dikelola dengan baik oleh Telkomsel. Jika frekuensi radio ini dikelola dengan baik oleh operator telekomunikasi, diharapkan bisa memperluas layanan telekomunikasi kepada masyarakat hingga pelosok negeri. Dengan meningkatnya pelayanan kepada masyarakat diharapkan akan mendongkrak revenue Telkomsel. Ketika pendapatan Telkomsel meningkat, dipastikan negara juga akan mendapatkan manfaat dari pajak penghasilan badan dan deviden.


“Selama ini Telkomsel merupakan perusahaan telekomunikasi satu-satunya yang membayarkan pajak badan dan deviden kepada negara. Jadi sudah selayaknya Telkomsel yang merupakan anak usaha dari PT Telkom mendapatkan frekuensi radio tersebut,”terang Yustinus.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2017