Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengatakan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk mrmpertahankan dan menjaga persatuan-kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Perppu Ormas juga untuk mempertahankan keutuhan NKRI dan mempertahankan Pancasila dan UUD 1945," kata Soedarmo dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR yang membahas Perppu Ormas, di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan dalam proses pemantauan berbagai ormas di lapangan, pemerintah menemukan beberapa hal seperti aca ormas yang diindikasikan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila.
Menurut dia tidak benar anggapan masyarakat yang menolak Perppu bahwa pemerintah otoriter karena telah mengeluarkan Perppu Ormas.
"Pemerintah bukan otoriter namun berdasarkan alasan Perppu yang merupakan penyempurnaan UU Ormas. Tidak semata-mata dibubarkan namun ada teguran tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan serta pembubaran ormas," ujarnya.
Dia mengatakan setelah Perppu Ormas dikeluarkan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sudah mengeluarkan surat pencabutan terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurut dia pembubaran HTI itu sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan fakta-fakta bahwa ormas tersebut telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila.
"Mereka bukan berdakwah namun telah membuat UU mengenai khilafah dan membuat metode-metode pembentukan kepribadian hingga perebutan kekuasaan," katanya.
Dia menjelaskan banyak kelompok masyarakat yang menolak terhadap kegiatan-kegiatan HTI sehingga apabila dibiarkan dan tidak segera dicegah maka bisa menimbulkan kegaduhan serta bisa mengarah pada konflik horizontal.
Dalam RDP itu perwakilan TNI Letnan Jenderal Dodi Wijanarko mengatakan institusinya mendukung kebijakan pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas. Dia menjelaskan TNI mendukung penuh agar Perppu Ormas bisa menjadi UU sehingga diterapkan di masyarakat.
"Kami mempertegas mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang," katanya.
Perwakilan Polri Irjen Pol Raja Erizman mengatakan institusinya menilai Perppu Ormas bukan menghalangi kebebasan organisasi namun dalam rangka memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa.
Dia menilai Perppu Ormas diundangkan dengan maksud melakukan penguatan terhadap Pancasila dan UUD 1945 dan institusinya siap dukung pemerintah.
"Perppu menjadi langkah awal untuk merespon ajaran radikalisme telah berkembang. Dengan Perppu ini diharapkan tidak terjadi fanatisme dan ungkapan kebencian yang mengganggu masyarakat," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017