Karena densus tipikor memakai model densus Anti teror 88, maka tidak diperlukan UU baru atau perubahan UU, cukup memakai Surat Keputusan Kapolri

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian segera merealisasikan ide pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) karena DPR mendukung pembentukannya sebagai respon atas perilaku tindak pidana korupsi yang semakin masif.

"Sebenarnya gagasan ini telah dimunculkan di Komisi III DPR saat Kapolri di jabat Jenderal Pol Sutarman namun entah kenapa hilang begitu saja. Dan baru kali ini ketika Kapolri dijabat oleh Jenderal Pol Tito Karnavian, Densus Tipikor mulai direalisasikan," kata Bambang di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan prinsipnya Komisi III DPR RI tidak hanya setuju dengan anggaran yang diajukan Kapolri untuk pembentukan Densus Tipikor, namun juga soal kewenangan.

Menurut dia kewenangan akan diperkuat pada Kepolisian dan Kejaksaan agar setara dengan KPK pada Perubahan UU Kepolisian dan Kejaksaan tahun depan usai RUU KUHP disahkan.

"Karena densus tipikor memakai model densus Anti teror 88, maka tidak diperlukan UU baru atau perubahan UU, cukup memakai Surat Keputusan Kapolri. Tidak ada UU yang dilanggar, karena jaksa penuntut umum tidak berada satu atap seperti yang terjadi di KPK," ujarnya.

Dia berharap Densus Tipikor tidak hanya fokus pada penindakan karena aspek yang jauh lebih penting dan strategis adalah pencegahan dan upaya menumbuhkembangkan efek jera.

Politisi Partai Golkar itu menilai upaya pencegahan dan memunculkan efek jera terasa kosong di ruang publik. Masyarakat tidak tidak tahu apakah negara punya program spesifik untuk mencegah pejabat negara atau warga biasa melakukan korupsi.

"Dengan fakta semakin maraknya praktik korupsi, Indonesia seperti kehilangan akal untuk menumbuhkembangkan efek jera. Tersangka korupsi tidak malu ketika mereka dipermalukan oleh status sebagai tahanan KPK dan vonis Pengadilan tidak membuat para calon koruptor takut atau jera melakukan korupsi," katanya.

Dia menilai Densus Tipikor patut dilihat sebagai "alat pemukul" baru dalam perang melawan korupsi dan Densus didirikan bukan untuk bersaing dengan KPK namun keduanya harus mampu membangun sinergi untuk menumbuhkan efek gentar.

Bambang mengatakan melahirkan efek gentar relatif mudah karena jaringan Densus Tipikor terbentang dari Mabes Polri hingga ke semua daerah dan desa.

"Tidak hanya faktor bentangan jaringan, kesiapsiagaan satuan Densus Tipikor di semua daerah dalam mengintai atau mengendus pengelolaan dan pemanfaatan anggaran pun diyakini bisa menimbulkan efek gentar itu," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017