Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dan China sepakat melakukan perundingan putaran kedua Perjanjian Ekstradisi pada Agustus 2007. Keterangan dari Departemen Luar Negeri di Jakarta hari Senin menyebutkan bahwa perundingan tersebut akan dilakukan di Indonesia. Pembentukan perjanjian ekstradisi Indonesia-China digagas sejak awal 2005. Kedua negara itu sepakat mengenai keperluan perjanjian ekstradisi, melengkapi perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara kedua negara, yang berlaku sejak 28 Juli 2006, sebagai upaya kerjasama hukum untuk mencegah dan memberantas kejahatan transnasional. Pembentukan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan China menjadi sangat penting dengan keberadaan komitmen sama kedua negara tersebut untuk memberantas tindak pidana korupsi. Hal itu juga didukung dengan kenyataan bahwa kedua negara itu merupakan negara pihak pada konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perundingan putaran pertama dilakukan di Beijing pada 5-7 Juni lalu. Delegasi Indonesia terdiri atas perutusan Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, kepolisian, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Pada saat ini, China memiliki perjanjian ekstradisi dengan 29 negara, termasuk negara Uni Eropa, yaitu Portugal, Spanyol dan Perancis. Sementara itu, Indonesia baru saja menyelesaikan perjanjian ekstradisi dengan Singapura pada Maret lalu dan sedang menantikan proses ratifikasi dari masing-masing parlemen.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007