Jakarta (ANTARA News) - Kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan Malaysia dalam upaya pemberantasan illegal logging mengalami kebuntuan. "Hingga saat ini kerjasama dengan Malaysia mengalami kebuntuan karena pihak Malaysia belum menerima draft kerjasama pemberantasan `illegal logging` yang diusulkan Indonesia," kata Menteri Kehutanan, MS Kaban, pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Senin. Dia mengatakan belum ada kesungguhan dari pihak Malaysia untuk melanjutkan pertemuan bilateral hingga saat ini. Lain halnya kerjasama bilateral yang dilakukan oleh negara lain yang tergabung dalam Uni Eropa dan negara lainnya yang telah terjalin dengan cukup intensif, ujar dia. Menurut dia, kerjasama bilateral yang saat ini coba dibangun antara lain dengan pemerintah Inggris, Norwegia, Jepang, China, Korea Selatan, dan Amerika Serikat. Untuk kerjasama dengan Uni Eropa sendiri, dia mengatakan, sudah memasuki tahap negosiasi yaitu mengenai `Voluntary Partnership Agreement` yang akan mendorong negara-negara Uni Eropa tidak menerima kayu ilegal dari Indonesia. Selain itu, dia menyebutkan tentang kerjasama kemitraan (partnership) yakni Asia Forest Partnership (AFP) dan East Asia Forest Law Enforcement and Governance and Trade (FLEGT). Adapun sikap politik luar negeri RI dalam menyikapi perdagangan kayu ilegal, dia mengatakan, pemerintah menilai bahwa "illegal logging" dan perdagangan kayu ilegal merupakan kejahatan lintas negara. Oleh karena itu, pemerintah telah berupaya keras hingga diadopsinya Resolusi "illegal logging" sebagai "Transnational Organized Crime" yang diusulkan oleh Pemerintah Indonesia pada "UN Commission on Crime Prevention on Criminal Justice" (CCPJ) ke-16 di Wina pada bulan April 2007. "Karena perdagangan kayu ilegal merupakan ketidakseimbangan suplai dan permintaan, maka negara produsen maupun konsumen kayu mempunyai peran dan tanggung jawab bersama dalam rangka penanggulangannya," ujar dia.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007