Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning di Kudus, Rabu, pelaku berinisial AS (29) warga Desa Demaan, Kecamatan Kota, Kudus, berhasil ditangkap pada 2 Oktober 2017.
Penangkapan pelaku, katanya, berawal dari informasi adanya orang yang hendak menjual alat "uninterruptible power supply" (UPS) di pasar loak Kaligelis, Kudus.
"Kami sebelumnya, sudah mengantongi identitas pelaku dengan bekal rekaman dari kamera CCTV di apotek tersebut," ujarnya.
Setelah memastikan pencuri dengan orang yang hendak menjual UPS sama, akhirnya petugas menangkap pelaku dengan barang bukti hasil pencurian tersebut.
Pelaku dalam melakukan aksi pencurian pada 24 September 2017, kata dia, seorang diri dengan menyewa becak untuk memudahkan proses pengangkutan barang hasil curiannya.
Untuk melancarkan aksinya itu, pelaku menggunakan dua buah linggis untuk mencongkel pintu apotek yang ada di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudusu.
Setelah berhasil masuk ke apotek pada Minggu (24/9) pagi, kata dia, pelaku hanya mendapatkan uang sebesar Rp41.000, sehingga sejumlah barang berharga, seperti UPS dan dua timbangan analitik ikut dicuri.
Arif di hadapan petugas mengakui, aksinya itu tidak terencana, karena ketika melintasi apotek yang dalam kondisi tertutup muncul niat untuk mencuri.
"Awalnya, hanya ingin mengambil uang di laci yang diperkirakan jumlahnya besar. Hanya saja, uang yang ada hanya Rp41.000, sehingga sejumlah barang berharga yang ada di apotek ikut diambil," ujar Arif yang sehari-harinya sebagai buruh bangunan.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUH Pidana.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017