Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan dua staf sekretariat Komisi IV DPR yang membidani masalah perikanan terkait aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) yang sampai ke DPR. Tri Budi Utami yang pada periode 2005-2006 masih aktif bekerja di sekretariat Komisi IV DPR dimintai keterangan selama tujuh jam di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Senin. Tri Budi yang kini sudah tidak lagi bekerja di Sekretariat Komisi IV DPR disebut sebagai staf yang mencatat penerimaan dana DKP di komisi tersebut. Sedangkan Tuti Retno Wulan dimintai keterangan 10 jam. Tuti sama sekali tidak mau berkomentar kepada wartawan, bahkan mengaku tidak diperiksa. "Saya ke sini untuk urusan pribadi," ujarnya. Perempuan itu mengaku pada periode 2005-2006 belum bertugas di Sekretariat Komisi IV DPR dan tidak tahu mengenai penerimaan dana DKP di komisi perikanan tersebut. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, membenarkan Tuti dan Tri Budi dimintai keterangan tentang aliran dana DKP yang sampai ke DPR. Dari keterangan kedua orang itu, KPK ingin memastikan apakah aliran dana DKP itu masuk ke kantong para anggota DPR atau dipergunakan sebagai dana operasional. Sebelumnya, Tri pernah dimintai keterangan oleh Badan Kehormatan (BK) DPR terkait aliran dana DKP senilai Rp24 juta ke DPR. Saat itu, Tri Budi menjelaskan dana tersebut digunakan untuk kegiatan operasional pembuatan UU Kelautan. Pada 2005, Komisi IV DPR menerima aliran dana lebih dari Rp500 juta dari DKP yang di antaranya digunakan membiayai kunjungan kerja DPR, paket Tunjangan Hari Raya, dan pembahasan UU. Pada 2006, Komisi IV DPR juga menerima aliran dana lebih dari Rp200 juta dari DKP yang juga digunakan untuk kepentingan yang sama. Sesuai kewenangan KPK, KPK hanya dapat menindak penerima aliran dana DKP yang termasuk kategori penyelenggara negara, termasuk anggota DPR.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007