Kemarin Pak Jonan (Menteri ESDM) bilang ke saya, sudah dikeluarkan Permen ESDM tapi sekarang berada di Kemenko Maritim....Dalam waktu dekat kita mau ketemu Presiden dan kasih tahu Presiden kalau macetnya di mana."Jakarta (ANTARA News) - Dukungan terhadap pemberantasan praktik calo (trader) pada tata niaga hilir gas bumi terus bergulir, menyusul tingginya harga jual gas bumi yang kian menekan kondisi keuangan sektor industri.
"Persoalan calo (trader gas) saya sudah laporkan ke Ombudsman. Dengan begitu diharapkan ada Keputusan Presiden yang bisa memberantas para spekulan gas," kata Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Achmad Safiun, kepada media di Jakarta, Rabu.
Diketahui, dalam rangka menekan tingginya harga jual gas di sektor industri pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian telah menyusun peraturan terbaru menyoal aturan main baru di sektor niaga hilir gas bumi.
Aturan tersebut merupakan kelanjutan dari esensi Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2017 yang menargetkan batas akhir pemberian alokasi gas bagi calo gas pada Februari 2018.
Namun sayangnya, beleid yang bertujuan memberantas praktik calo itu masih di meja Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman yang menjadi nomenklatur dari Kementerian ESDM.
Untuk itu, Safiun pun meminta pemerintah segera menerbitkan aturan tersebut.
"Kemarin Pak Jonan (Menteri ESDM) bilang ke saya, sudah dikeluarkan Permen ESDM tapi sekarang berada di Kemenko Maritim. Waktu saya telepon orang maritim jawabnya belum karena masih dicek, jadi masih di sana. Dalam waktu dekat kita mau ketemu Presiden dan kasih tahu Presiden kalau macetnya di mana," ujar Safiun.
Diketahui, saat ini banyak trader gas yang memiliki kontrak jual beli dengan pelaku industri, dimana pasokannya diperoleh dari kuota gas yang dimiliki PT Pertamina Gas (Pertagas).
Adapun trader yang bermitra dengan Pertagas mengacu pada laporan keuangan perseroan meliputi, PT Bayu Buana Gemilang, PT Java Gas Indonesia, PT Sadikung Niagamas Raya, PT Surya Cipta Internusa, PT Walinusa Energi, PT Alamigas Mega Energy, PT Dharma Pratama Sejati, PT Ananta Virya (CNG), PT Sentra Prima Services (CNG), PT Patria MigasPT IEV Gas, PT Raja Rafa Samudra, PT Indonesia Pelita Pratama, PT Bayu Buana Gemilang, PT Mutiara Energi, dll.
Pada kesempatan itu, Staf Khusus Menteri Perindustrian Happy Bone mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian mengenai aturan tadi.
Ini dimaksudkan agar upaya pemberantasan praktik calo gas yang digalakkan pemerintah dapat membantu pelaku industri dalam menekan tingginya harga gas bumi.
"Jangan sampai banyak spekulan gas yang bisa berbuat seenaknya. Pemerintah akan perhatian dengan kondisi ini karena kalau tidak, kita tidak akan bisa membantu pelaku industri," kata Happy.
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017