Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Hukum dan Humas Abdullah sangat menyesali adanya peristiwa aksi protes anarkis sekelompok masa di Pengadulan Negeri Tipikor Jambi Kelas I A.
"MA sangat menyesalkan peristiwa yang terjadi pada Senin (16/10) di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi Kelas I A," ujar Abdullah melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.
Abdullah mengatakan perbuatan anarkis tersebut telah menciderai upaya penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
"Peristiwa ini bukan merupakan delik aduan, aparat keamanan juga seharusnya sudah memahami apa yang seharusnya dilakukan," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan peristiwa yang terjadi di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi Kelas I A ini harus dijadikan sebagai pelajaran.
"Semoga di masa datang segera diusulkan Undang Undang Contempt of Court untuk menjamin terselenggaranya proses peradilan yang obyektif, akuntabel, dan transparan," pungkasnya.
Sebelumnya pada Senin (16/19) sekitar pukul 10.00 WIB, sekelompok masa mendatangi Pengadilan Negeri Tipikor Jambi Kelas I A dengan mempertanyakan mengapa salah seorang saksi yang juga anggota DPRD dalam perkara korupsi, tidak dijadikan menjadi tersangka.
Kelompok ini melakukan aksi protes bahkan melempar kursi di depan meja informasi. Kemudian pada Selasa (17/10) utusan dari kelompok ini mengajukan permohonan maaf kepada Pengadilan.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017