BPKN akan bersama dengan BPOM, pelaku usaha, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Kementerian dan Lembaga untuk mengawasi penggunaan lebel dan iklan pangan yang tidak sesuai dengan regulasi."
Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Komisi III Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dr. Rzal E. Halim mengingatkan agar label pangan dan iklan yang menyesatkan segera ditertibkan karena merugikan konsumen.
"BPKN berkomitmen untuk serius melakukan edukasi konsumen terkait label dan iklan pangan," kata Rizal dalam acara Forum Grup Diskusi di Jakarta, Rabu.
Untuk itu kata Rizal pihaknya pro-aktif dalam mengembangkan upaya perlindungan konsumen terkait label dan iklan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen.
"BPKN akan bersama dengan BPOM, pelaku usaha, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Kementerian dan Lembaga untuk mengawasi penggunaan lebel dan iklan pangan yang tidak sesuai dengan regulasi," ujarnya.
Selain itu BPKN juga mendorong pelaku usaha bersama-sama melakukan sosialisasi dan edukasi konsumen serta mengawasi label dan iklan pangan yang berpotensi merugikan konsumen.
BPKN juga lanjutnya terus mendorong upaya pengawasan peredaran pangan dengan label dan iklan yang bertanggung jawab atau tidak merugikan dan membahayakan konsumen.
"Kami terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap label dan iklan pangan yang berpotensi merugikan konsumen, membahayakan keselamatan/kesehatan konsumen atau yang secara jelas melanggar ketentuan yang ada," katanya.
Rizal menyatakan BPKN memandang pengaturan dan pengawasan iklan dan label pangan harus terus ditingkatkan dan dijamin telah berjalan secara efektif sesuai dengan amanat undang-undang tersebut.
Dikatakannya saat ini masih dijumpai adanya label dan iklan pangan yang diduga tidak benar, tidak jelas dan tidak jujur sehingga dapat menyesatkan konsumen.
"Perlu pembinaan dan pengawasan serta pemberian sanksi yang tegas terhadap produsen/pelaku usaha yang terbukti melanggarnya," kata Rizal.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan dan regulasi terkait dengan ketentuan informasi label dan iklan pangan, melalui Pasal 104 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 44 PP No. 69 tahun 1999 tentang Label Iklan Pangan, yang menyatakan setiap orang dilarang memuat keterangan yang tidak benar atau menyesatkan dan pemerintah mengatur, mengawasi dan melakukan tindakan yang diperlukan agar iklan pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan atau pernyataan yang tidak benar.
"Konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan ketika mengonsumsi barang atau jasa, terutama bila berkaitan dengan produk pangan," kata dosen FEB UI tersebut.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017