... apalagi sudah ada KPK. Berilah kesempatan kepada KPK...Jakarta (ANTARA News) - Walau kemudian dinyatakan tidak ada perbedaan antara Presiden Jokowi dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, tentang wacana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi, namun ada hal lain yang juga diungkap kepada publik.
Sebelumnya, digadang-gadang, akan diperlukan lebih dari 3.500 polisi untuk mengawaki institusi baru Kepolisian Indonesia yang memerlukan dana pembentukan hingga dana operasi hingga hampir Rp2,7 triliun itu.
Tentang sikap Jokowi dan Kalla, itu dinyatakan Juru Bicara Wakil Presiden, Husain Abdullah, di Jakarta, Rabu.
"Tidak ada perbedaan antara presiden dan wakil presiden, karena belum ada keputusan final tentang pembentukan Densus Tipikor," katanya, dalam pernyataan pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, pandangan atau sikap Kalla dalam kapasitas sebagai wakil presiden, tentu akan jadi pertimbangan bagi Jokowi dalam mengambil keputusan. Keduanya juga pasti akan bertemu mendiskusikan masalah itu.
"Tetapi itulah sikap Pak JK menilai bahwa Densus Tipikor tidak perlu. Karena sejauh ini toch Polri sudah melaksanakan fungsi itu, apalagi sudah ada KPK. Berilah kesempatan kepada KPK," katanya.
Selain itu, menurut dia, perlu juga melihat dari sisi efektitas dan efisiensi penegakan hukum serta jalannya roda pemerintahan. Seperti yang diuraikan Kalla, ada enam institusi yang yang menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, yaitu BPK, BPKP, Kepolisian Indonesia, Kejaksaan Agung, Kehakiman, dan KPK.
Bila hal ini bertambah lagi, maka dikhawatirkan kerja pemerintah hanya membuat laporan dan terjadi ketakutan berlebihan dalam proses pengambilan keputusan serta kebijakan pemerintah.
"Jadi jangan Fahri Hamzah menyebut JK ngomong seenaknya. Ini harus dipahami Fahri bahwa apa yang dikatakan Pak JK ada logika berfikirnya dan punya alasan argumentatif. Pastinya Pak JK tidak berbicara seenaknya," katanya.
Ia mengatakan, pandangan atau sikap Kalla dalam kapasitas sebagai wakil presiden, tentu akan jadi pertimbangan bagi Jokowi dalam mengambil keputusan. Keduanya juga pasti akan bertemu mendiskusikan masalah itu.
"Tetapi itulah sikap Pak JK menilai bahwa Densus Tipikor tidak perlu. Karena sejauh ini toch Polri sudah melaksanakan fungsi itu, apalagi sudah ada KPK. Berilah kesempatan kepada KPK," katanya.
Selain itu, menurut dia, perlu juga melihat dari sisi efektitas dan efisiensi penegakan hukum serta jalannya roda pemerintahan. Seperti yang diuraikan Kalla, ada enam institusi yang yang menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, yaitu BPK, BPKP, Kepolisian Indonesia, Kejaksaan Agung, Kehakiman, dan KPK.
Bila hal ini bertambah lagi, maka dikhawatirkan kerja pemerintah hanya membuat laporan dan terjadi ketakutan berlebihan dalam proses pengambilan keputusan serta kebijakan pemerintah.
"Jadi jangan Fahri Hamzah menyebut JK ngomong seenaknya. Ini harus dipahami Fahri bahwa apa yang dikatakan Pak JK ada logika berfikirnya dan punya alasan argumentatif. Pastinya Pak JK tidak berbicara seenaknya," katanya.
Pewarta: Muhammad Iskandar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017