"Pengertian kegentingan memaksa sebenarnya tidak ada namun saya tegaskan ini soal eksistensial yaitu ada ormas yang tidak terima Pancasila padahal itu ideologi bangsa Indonesia," kata Azyumardi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR, di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan kalau ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila itu dibiarkan maka eksistensi negara bangsa Indonesia bisa berakhir cepat atau lambat.
Karena itu menurut dia Perppu Ormas tidak bisa disamakan dengan penyebab munculnya Perppu Terorisme yang dikeluarkan karena adanya kegentingan pasca peristiwa Bom Bali I dan II.
"Namun harus dilihat lebih luas yaitu masa depan negara bangsa berdasarkan Pancasila," ujarnya.
Dia menilai Perppu Ormas tidak khususnya ditujukan untuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) namun untuk kelompok mana pun yang mengancam eksistensi negara Indonesia.
Azyumardi menilai tantangan yang dihadapi NKRI dan Pancasila tidak sederhana karena dengan adanya demokrasi yang sejak 1998/1999 sampai sekarang, berbagai paham aliran dan gerakan yang tidak selaras dengan NKRI dengan bebas bisa menyampaikan ekspresinya.
"Saya ingin menyimpulkan Perppu ini memang diperlukan, ini persoalan eksistensial bangsa Indonesia. Kalau ada kekhawatiran ormas lain jadi target, kita harus pantau pemerintah," katanya.
Dia menilai berlebihan kalau Perppu Ormas dinilai bisa mendorong pada otoritarianisme karena di era demokrasi, tidak mungkin Indonesia kembali pada paham tersebut.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017