Jakarta (ANTARA News) - Makamah Konstitusi (MK) tidak akan menindaklanjuti surat yang dikirimkan sejumlah anggota DPR untuk meminta pendapat tentang aliran dana non-bujeter Departemen Perikanan dan Kelautan (DKP) yang diduga diterima calon presiden maupun wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2004. Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, di sela-sela seminar yang dilaksanakan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa dirinya telah membalas surat tersebut kepada pengirim dan juga menyampaikan jawaban surat itu kepada Ketua DPR. "Isi jawaban saya bahwa hal-hal yang diajukan dalam surat dari beberapa anggota DPR kepada MK tidak dapat ditindaklanjuti berhubung baik isi maupun bentuknya tidak terkait dengan salah satu jenis perkara yang menjadi wilayah kewenangan MK," katanya. Ia juga menambahkan, menurut UUD 1945 maupun undang-undang tentang MK tidak memiliki kewenangan memberikan pendapat hukum. "Kita tidak punya kewenangan memberi pendapat hukum yang pendapat itu dapat mengikat kami. Saya bisa berpendapat sebagai lembaga kalau 9 orang (hakim konstitusi) telah memutuskan," kata Jimly. Selain itu, katanya, MK tidak dapat memberikan pendapat hukum karena semua hal yang berkaitan dengan perkara atau materi yang berpotensi menjadi perkara hanya bisa diputuskan dengan pendapat MK yang dirumuskan dalam suatu putusan. "Jadi, karena itu harus disesuaikan dengan mekanisme beracara di MK," katanya. Walaupun demikian, dalam surat tersebut, Jimly juga mengatakan bahwa DPR maupun lembaga negara lainnya dapat mengajukan perkara ke MK sesuai dengan prosedur. "Bisa jika salah satu dari lima perkara di MK apakah, misalnya sengketa lembaga negara atau `impeachment`, tetapi harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dengan undang-undang. Saya tidak bisa ikut campur terhadap internal DPR, cara mengambil keputusan kan sudah ada aturannya, saya cuma membalas surat," ujarnya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007