Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pajak Darmin Nasution mengharapkan pengembalian (refund) pajak bagi turis asing dapat disetujui Pansus revisi UU Perpajakan DPR karena dianggap akan dapat menambah penerimaan negara. "Memang di satu pihak bisa menurun karena adanya refund. Tetapi di pihak lain, karena harga menjadi lebih murah, mestinya turis bisa berbelanja lebih banyak," kata Darmin usai konferensi pers konferensi pers tentang mulai beroperasinya 12 KPP Pratama di Jakarta Selatan pada Selasa (12/6) di Gedung Ditjen Pajak, Senin. Darmin berharap, meski kemungkinan besar DPR akan mendahulukan penyelesaian pembahasan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, revisi UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) juga dapat diselesaikan pada akhir tahun ini. "Akhir tahun ini mudah-mudahan pembahasan RUU itu selesai, dan tahun depan bisa diaplikasikan," katanya. Dalam RUU PPN dan PPnBM pasal 16E, pemerintah mengusulkan agar PPN dan PPnBM barang kena pajak yang dibawa keluar daerah pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali dengan syarat nilai PPN lebih besar dari Rp500 ribu dan pembelian dilakukan dalam jangka waktu sebulan sebelum keberangkatan. Untuk mendapatkan penggantian itu, turis harus menunjukkan paspor, tiket pesawat untuk keberangkatan pribadi ke luar daerah pabean, dan faktur pajak sebelum meninggalkan Indonesia kepada kantor Ditjen Pajak di Bandar Udara.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007