"Penertiban tata niaga hilir gas bumi dimaksudkan agar jangan sampai banyak spekulan gas yang kemudian bisa berbuat seenaknya. Itu bisa hancurkan tata niaga berkaitan dengan gas," kata Staf Khusus Menteri Perindustrian, Happy Bone, kepada media di Jakarta, Selasa.
Menurut Happy Bone, dalam aturan tersebut pemerintah akan melarang keberadaan perusahaan pemegang kuota gas bumi yang tidak memiliki fasilitas.
Seperti diketahui, dalam rangka menekan tingginya harga jual gas di sektor industri pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian telah menyusun beleid terbaru terkait aturan main di sektor niaga hilir gas bumi.
Namun, peraturan yang sejatinya bertujuan memberantas praktik calo itu masih tertahan di meja Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman yang menjadi nomenklatur dari Kementerian ESDM.
Padahal sebelumnya, jajaran Kementerian ESDM sendiri menargetkan pelaksanaan penertiban tata niaga hilir gas bumi bisa dilakukan tahun 2017, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2017 yang menargetkan batas akhir pemberian alokasi gas bagi calo gas pada Februari 2018.
Sementara terkait pedagang nakal, Happy menjelaskan bahwa sudah menjadi tugas Pemerintah untuk peduli dengan kondisi saat ini. Pasalnya, apabila masalah ini tidak diatasi dengan baik oleh Pemerintah, maka akan menjadi preseden burut bagai tata niaga Indonesia.
"Pemerintah akan ambil langkah tegas kalau para trader ini merusak tata niaga yang berkaitan dengan gas. Harus tegas dan diberikan sanksi," tuturnya.
Saat ini, terdapat banyak trader gas yang memiliki kontrak jual beli dengan pelaku industri. Dimana pasokannya, diperoleh dari kuota gas yang dimiliki PT Pertamina Gas (Pertagas).
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Sumber Daya Industri Dyah Winarni Poedjiwati, berpendapat permasalahan disparitas harga gas bisa diatasi dengan cara memangkas rantai distribusi. Satu diantaranya melalui penertiban "pemain" di sisi distribusi dan transmisi gas yang harus dilakukan di Medan.
"Tradernya banyak, ada transmisi, distribusi, niaga. Itu beda-beda. Coba dari sumur langsung ke industri," tuturnya.
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017