Seharusnya kan tanah induk dan bangunan yang dijadikan agunan, tapi ini tidak. Malah pihak debitur mengagunkannya ke bank lain,"
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Cabang Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, terkait penyidikan kasus penyaluran kredit macet kepada PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dalam rangka pembiayaan pembangunan proyek Garut Super Blok (GSB) tahun 2014-2015.
Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Indarto, di Jakarta, Selasa, mengatakan sejumlah ruangan yang digeledah jajarannya adalah ruang pelaksana tugas dirut, ruang direktur operasional, ruang direktur kepatuhan dan ruang divisi pembiayaan.
"Disita sejumlah dokumen pembiayaan dan dokumen RUPS," kata Kombes Indarto.
Selain menggeledah kantor BJB Syariah Cabang Braga, penyidik juga menggeledah rumah YC, pimpinan Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) Cabang Braga, yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.
"Dalam penggeledahan tersebut, disita dokumen kredit," katanya.
Sementara penyidik gagal memasuki rumah YG, pelaksana tugas Dirut BJBS, yang berlokasi di Bandung. "Rumahnya terkunci. Yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. Rumahnya untuk sementara disegel sampai bisa digeledah," katanya.
Penyidik mengendus adanya tindak pidana korupsi dalam kerja sama pembiayaan antara PT BJB Syariah dan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) untuk membiayai proyek Garut Super Blok (GSB) tahun 2014-2015.
Untuk mendapatkan kepercayaan BJB Syariah, PT HSK seolah-olah meyakinkan bahwa ada 161 pihak yang akan membeli ruko di mall yang akan dibangun.
Kemudian BJB Syariah mengucurkan dana pinjaman kepada PT HSK sebesar Rp566,45 miliar.
Indarto berujar, pembiayaan lebih dari setengah triliun itu tanpa memberikan jaminan atau agunan kepada pihak bank.
"Seharusnya kan tanah induk dan bangunan yang dijadikan agunan, tapi ini tidak. Malah pihak debitur mengagunkannya ke bank lain," paparnya.
Setelah dikucurkan ternyata pembayaran kredit tersebut macet sebesar Rp548,94 miliar.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017