Banda Aceh (ANTARA News) - Utusan khusus Sekjen PBB untuk situasi pembela HAM, Hina Jilani, mencari masukan tentang perkembangan HAM di Aceh terutama di lingkungan Polri pasca perjanjian damai (MoU) Pemerintahn Republik Indonesia-Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, 15 Agustus 2005. Utusan khusus PBB itu menanyakan berbagai perkembangan masalah HAM di Aceh pasca MoU Helsinki Kapolda NAD Irjen (Pol) Bachrumsyah Kasman yang ikut didampingi sejumlah pejabat teras Polri di Mapolda NAD di Banda Aceh, Senin. Kepada utusan khusus PBB Kapolda NAD Irjen Pol Bachrumsyah Kasman menjelaskan bahwa Polri tidak pernah mentolerir setiap pelanggaran dan tindakan semena-mena yang dilakukan polisi terhadap masyarakat sipil khusus di Aceh. "Komitmen kami tetap memberi perlindungan kepada masyarakat. Jika di lapangan ada oknum Polri yang berbuat kasar kami tindak sesuai hukum yang berlaku, asalkan warga yang menjadi korban melaporkan tindakan oknum aparat," jelasnya. Kapolda menjelaskan salah satu contoh penanganan kasus yang dilakukan Polri terhadap masyarakat itu langsung berkoordinasi dengan jajaran penegakan hukum lainnya yakni lembaga peradilan. "Kalau ada kasus penangkapan terhadap tersangka, misalnya dalam kasus kriminal maka kita (polisi) langsung memberitahu kepada kejaksaan. Artinya, dalam proses penyelidikan perkara kita berkoordinasi dengan lembaga peradilan, tidak bertindak sewenang-wenang meski itu masalah kriminal, apalagi terkait dengan HAM," jelasnya. Dalam sistem hukum di Indonesia, Polri bisa di pra-peradilankan jika bertindak semena-mena terhadap masyarakat. Paca MoU, banyak polisi yang masuk penjara terkait dengan masalah hukum, termasuk kasus pemukulan terhadap warga sipil, jelas Kapolda. Sementara terkait dengan data Polri yang melanggar HAM dan telah ditindak pasca MoU Helsinki, Irjen Bachrumsyah Kasman menjelaskan tidak ada polisi yang melanggar HAM. "Sejauh ini tidak ada data berapa jumlah polisi yang melanggar HAM. Tapi kalau pelanggaran disiplin Polri, apakah karena memukul masyarakat atau kasus lain maka itu ada. Apakah jika oknum Polri memukul masyarakat itu disebut juga melanggar HAM, dan kasus tersebut juga dalam katagori pelanggaran disiplin Polri dan itu ada," jelas dia. Selain bertemu Kapolda NAD, utusan khusus Sekjen PBB untuk situasi pembela HAM kelahiran Lahore, Pakistan itu berada selama dua hari di Aceh sejak Minggu (10/6). Selama di Aceh, ia menghadiri seminar HAM dan bertemu dengan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Supiadin AS.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007