Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menjadi pemenang dalam lelang satu blok pita selebar 30 MHz di frekuensi 2,3 GHz.
Telkomsel menyisihkan empat peserta lainnya, yaitu PT Hutchison 3 Indonesia, PT Indosat Tbk, PT XL Axiata Tbk dan PT Smart Telecom, demikian siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa.
Telkomsel memenangkan lelang di rentang frekuensi 2.300-2.330 MHz tersebut dengan harga penawaran Rp1,007.483.000.000,00 (Rp1,007 triliun) di atas harga penawaran yang dibuka Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp366,720 miliar.
Sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, peserta seleksi dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis kepada Tim Seleksi dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah hari pengumuman hasil Seleksi, disertai bukti-bukti yang memperkuat sanggahan.
Sanggahan secara tertulis sebagaimana dimaksud di atas ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi dan disampaikan secara langsung ke Sekretariat Tim Seleksi pada hari Rabu, 18 Oktober 2017 pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB.
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017