Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Ginandjar Kartasasmita mendukung adanya calon independen dalam pemilihan kepala daerah karena UUD 1945 telah tegas menyatakan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara demokratis. "Kalau dipilih secara demokratis, lalu kenapa harus dibatasi," katanya ketika ditemui dalam acara seminar yang diselenggarakan oleh ICMI di Jakarta, Senin. Sedangkan kata Ginandjar, untuk pemilihan presiden dan anggota DPR harus berdasarkan calon yang diajukan oleh partai. Namun hal tersebut seharusnya tidak berlaku bagi pemilihan gubernur, bupati dan walikota. "Saya mendukung sekali inisiatif atau prakarsa dari beberapa anggota DPR yang mengajukan judicial review Mahkamah Konstitusi," katanya. Menurut dia, DPD sudah mengajukan dalam rancangan undang-undang tentang adanya calon independen, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan dari DPR. Calon independen dalam pemilihan kepala daerah, menurut dia, dapat dilakukan di Jakarta seperti yang sudah dilakukan di Aceh. "Otonomi khusus di Aceh itu bukan soal dalam pilkada. Soal pilkada menurut saya harusnya bisa dilakukan di daerah lainnya," kata dia.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007