"Tidak ada saksi yang dihadirkan melihat betul klien kami Buni Yani memotong video Ahok. Analisis yuridis yang dilakukan, itu asumsi JPU," ujar Rahadian, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.
Dalam pembacaan pledoi, kata dia, alat bukti serta saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan tidak menunjukan adanya unsur pidana serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti.
"Perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa sangat tidak jelas, apalagi yang berkaitan dengan pasal 32 ayat 1 sebagai dasar menuntut terdakwa," katanya.
Menurut dia, kasus ini seharusnya sudah dihentikan, terlebih mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah diputus bersalah.
Ia pun meminta, pembacaan pledoi ini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara Buni Yani seadil-adilnya.
"Dengan demikian, Majelis Hakim meminta memutus perkara ini seadil-adilnya," katanya.
Sebelumnya, Buni Yani dituntut bersalah oleh JPU dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp.100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan karena telah melanggar pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017