Hampir 68 persen kebutuhan kedelai nasional dipenuhi oleh impor. Dengan membebaskan bea masuk impor, pemerintah memastikan konsumen dan industri bisa mendapat pasokan kedelai berkualitas dari berbagai sumber dan dengan harga terjangkau,"
Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan kebijakan bea masuk impor kedelai sebaiknya tetap dibebaskan karena memudahkan konsumen dan kalangan industri kecil di Tanah Air.
"Mengenakan bea masuk impor kedelai justru akan mempersulit konsumen dan industri kecil dalam memperoleh bahan baku," kata Kepala Bagian Penelitian CIPS Hizkia Respatiadi di Jakarta, Selasa.
Dia mengemukakan hal tersebut terkait dengan usulan Kementerian Pertanian yang berencana mengenakan bea masuk impor kedelai.
Menurut Hizkia, kalau impor kedelai dikenakan bea masuk maka harga kedelai impor bakal meningkat sehingga memberatkan konsumen.
Ia berpendapat bahwa selama ini kebutuhan kedelai nasional memang belum bisa dipenuhi oleh petani kedelai lokal.
"Hampir 68 persen kebutuhan kedelai nasional dipenuhi oleh impor. Dengan membebaskan bea masuk impor, pemerintah memastikan konsumen dan industri bisa mendapat pasokan kedelai berkualitas dari berbagai sumber dan dengan harga terjangkau," paparnya.
Terkait dengan petani, menurut dia, CIPS selalu mendorong pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui program perlindungan sosial yang sudah ada, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bank Indonesia telah menerbitkan peraturan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal (local currency settlement), guna mengurangi ketergantungan importir dan eksportir terhadap dolar AS dalam bertransaksi dengan sejumlah negara mitra.
"Pengaturan local currency settlement (LCS) ini juga diharapkan dapat mendukung kestabilan nilai tukar rupiah," kata Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat di Jakarta, Senin (16/10).
Ketentuan penggunaan rupiah dalam penyelesaian transaksi perdagangan tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/11/PBI/2017 yang efektif berlaku pada tanggal 2 Januari 2018.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan nilai impor Indonesia pada September 2017 menurun 5,39 persen dari bulan sebelumnya sebesar 13,50 miliar dolar Amerika Serikat menjadi 12,78 miliar dolar AS.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan penurunan tersebut disebabkan oleh turunnya impor migas sebesar 76,3 juta dolar dan impor nonmigas sebesar 652,3 juta dolar. "Impor turun lebih dalam jika dibanding dengan ekspor, pangsa pasar impor masih tidak bergerak dari Tiongkok," kata Suhariyanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (16/10).
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017