Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan alasan terkait ketidakhadirannya pada rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa.
"Hari ini, 17 Oktober 2017 KPK telah mengirimkan surat pada Wakil Ketua DPR RI tentang permintaan keterangan pimpinan KPK untuk klarifikasi temuan Pansus Angket KPK. Pada prinsipnya kami sampaikan KPK tidak dapat menghadiri undangan siang ini untuk klarifikasi temuan Pansus Angket KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Sama seperti respons KPK sebelumnya, kata Febri, pada prinsipnya tentu KPK menghargai kelembagaan DPR dan segala kewenangan yang dimiliki.
"Namun, karena hal tersebut sedang diuji konstitusionalitasnya di MK dan KPK menjadi pihak terkait dalam perkara "judicial review" tersebut, maka untuk menghormati proses hukum di MK tersebut, KPK tidak bisa menghadiri undangan yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI tersebut," ucap Febri.
Sebelumnya, Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa dalam laporannya di Rapat Paripurna DPR menjelaskan Pansus telah mendapatkan empat fokus penyelidikan yaitu aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola sumber daya manusia, dan tata kelola anggaran di KPK.
Dia menjelaskan terkait aspek kelembagaan, KPK gagal dalam memposisikan dirinya sebagai lembaga supervisi dan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi karena tidak mampu membangun kerja sama yang baik dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak berjalan baik dan terjadi kemandekan supervisi, menurut Agun, karena laporan dari Kejaksaan tidak ditindaklanjuti KPK.
Agun mengatakan Pansus menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan dalam mengumpulkan alat bukti dan ada saksi yang harus mengikuti keinginan penyidik KPK.
Ada enam fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam Pansus Hak Angket KPK yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP dan Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017