Kuala Lumpur (ANTARA News) - Tim Konsulat Jenderal RI (KJRI) Penang, Malaysia bekerja sama dengan Direktorat Penanganan Pelanggaran, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI memulangkan delapan nelayan Indonesia dari Pulau Penang, Malaysia.
"Sebelumnya para nelayan asal Sumatera Utara tersebut menjalani hukuman antara satu hingga tiga bulan di Malaysia karena telah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Malaysia," kata Pejabat Fungsi Konsuler I KJRI Penang Machdaniar Nisfah di Penang, Selasa.
Machdaniar mengatakan keberhasilan tersebut merupakan upaya pelayanan dan perlindungan WNI yang berada di luar negeri.
Ke delapan nelayan tersebut ditangkap pada 4 Juli, 27 Agustus dan 5 September 2017 oleh aparat Malaysia (APMM).
Adapun nama-nama ke delapan nelayan WNI tersebut adalah Lukman Hakim, Reza Syah Putra, Irwan, Muhammad Syafii, Agus Rahmat Hidayat, Abdul dan Iwan Sopian.
"Sebagian besar nelayan tersebut dibebaskan setelah dilakukan persidangan dengan alasan masih berusia di bawah 21 tahun berdasarkan pemeriksaan gigi, sedangkan Reza Syah Putra dibebaskan setelah selesai menjalani hukuman," katanya.
Ke delapan nelayan tersebut, ujar dia, akan diterima oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara dan pegawai Stasiun Pengawasan Sumber Data Kelautan (PSDK) Belawan setibanya di Kualanamu, Medan.
"Pemulangan nelayan tersebut diterbangkan pada Selasa, 17 Oktober 2017 menggunakan penerbangan Sriwijaya Air SJ 103, tiba di Kualanamu Medan pukul 11.10 waktu setempat.
KJRI Penang telah melakukan pendampingan proses hukum bagi para nelayan tersebut sejak awal ditangkap, proses persidangan hingga proses pemulangan, katanya.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017