Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 78 perusahaan yang berasal dari industri baja, industri petrokimia dan industri pupuk tengah menunggu penurunan harga gas industri seperti yang diajukan Kementerian Perindustrian.


"Kami sedang menunggu Permen ESDM terbaru agar 78 perusahaan itu bisa ikut mendapatkan penurunan harga gas," kata Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam di Jakarta, Selasa.


Dari 86 perusahaan yang diajukan Kemenperin, baru 8 perusahaan yang mendapatkan potongan harga gas berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu.


Delapan perusahaan tersebut adalah PT Kaltim Parna Industri, PT Kaltim Methanol Industri, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Petrokimia Gresik dan PT Krakatau Steel.


Khayam menyampaikan, Permen ESDM yang saat ini sedang didikaji di Kemenko Kemaritiman, akan mengatur perihal harga-harga jalan tol gas yang ada.


"Sehingga, tidak ada perusahaan yang seenaknya mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya. Nah, itu akan mampu menurunkan harga gas," ungkap Khayam.


Menurutnya, Permen ESDM tersebut mampu menurunkan harga gas hingga 0,5-1 dollar AS per Million Metric British Termal Unit (MMBTU).


Untuk itu, Khayam berharap agar aturan tersebut dapat segera dikeluarkan, sehingga lebih banyak industri yang memanfaatkan penurunan harga gas tersebut.


"Kami belum tahu kapan keluar. Tapi, kami harap bisa secepatnya. Ini yang sekarang sedang kami prioritaskan," pungkas Khayam.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017