Jakarta, 8 Juni 2007 (ANTARA) - Departemen Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Bapepam-LK, bekerjasama dengan Bursa Efek Surabaya (BES) dan USAID menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Penerbitan Obligasi Daerah pada hari Kamis, 7 Juni 2007 bertempat di Hotel Arya Duta, Jakarta. Menteri Keuangan membuka sosialisasi tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi yang utuh mengenai kebijakan penerbitan Obligasi Daerah kepada Pemerintah Daerah (pemda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pihak-pihak terkait. Adapun pokok-pokok yang dibahas dalam acara tersebut adalah (i) kebijakan penerbitan Obligasi Daerah, (ii) penawaran umum Obligasi Daerah melalui Pasar Modal, (iii) perdagangan obligasi di Pasar Sekunder, dan (iv) pengalaman dan pembelajaran dari proses Obligasi Daerah di Ahmedabed India. Pemda dapat melakukan pembiayaan dengan menerbitkan Obligasi Daerah untuk membiayai investasi di bidang prasarana dan sarana yang menghasilkan penerimaan. Hal itu sebagaimana di tetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.07/2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007