Partai politik yang mengajukan nama pengguna dan kata sandi untuk memasukkan data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) hanya 31 dari 73 partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dari 31 partai yang berniat mengisi Sipol tersebut, hanya 27 di antaranya yang mendaftar ke KPU.
Hingga 16 Oktober 2017, sepuluh dari 27 partai yang sudah mendaftar ke KPU dokumen persyaratannya sudah diperiksa dan dinyatakan lengkap.
Sebanyak 17 partai lainnya statusnya baru mendaftar namun sedang dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran.
KPU menyatakan akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik selama 1 x 24 jam sejak waktu pendaftaran ditutup pada 16 Oktober pukul 24.00 WIB.
Hal itu juga dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dalam memeriksa kelengkapan daftar anggota dan fotokopi KTP dan kartu tanda anggota partai.
Partai yang yang telah mendaftar ke KPU selama dua pekan masa pendaftaran antara lain Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, Partai Berkarya, PAN, PKS, Partai Republik, Gerindra, PPP, Golkar, Partai Garuda, PBI, PKB, Partai Rakyat, dan Partai Demokrat.
Selain itu, ada Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PBB, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Reformasi, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik Nusantara (Republikan), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Nasional Indonesia Marhaenisme.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017